THR 2026 Cair Kapan? Jadwal, Aturan, dan Besarannya

THR 2026 Cair Kapan? Jadwal, Aturan, dan Besarannya

Sumber: Pinterest
t

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Banyak karyawan mulai bertanya, THR 2026 cair kapan? dan berapa besarannya sesuai aturan pemerintah.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas jadwal pencairan THR 2026, aturan terbaru, serta cara menghitung besaran THR yang diterima.


Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Aturan ini berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi masa kerja tertentu.

THR biasanya diberikan menjelang:

  • Idul Fitri

  • Natal

  • Nyepi

  • Waisak

  • Imlek


THR 2026 Cair Kapan?

Berdasarkan ketentuan umum Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun-tahun sebelumnya, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Jika mengacu pada perkiraan Idul Fitri 2026 yang jatuh sekitar bulan Maret/April 2026, maka:

Perkiraan THR 2026 cair sekitar H-7 sebelum Idul Fitri 2026.

Pemerintah biasanya mengeluarkan Surat Edaran resmi menjelang bulan Ramadan terkait jadwal pasti pencairan THR.


Aturan Pembayaran THR 2026

Aturan THR mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa:

  1. THR wajib dibayarkan penuh (tidak boleh dicicil, kecuali ada kondisi khusus sesuai kebijakan pemerintah).

  2. Dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

  3. Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.

  4. Tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif.


Besaran THR 2026

Besaran THR tergantung masa kerja karyawan:

1. Masa Kerja ≥ 12 Bulan

Karyawan berhak menerima 1 bulan gaji penuh.

Contoh:
Jika gaji Rp4.000.000 per bulan, maka THR yang diterima = Rp4.000.000.


2. Masa Kerja < 12 Bulan

Dihitung secara proporsional:

Rumus:

(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji

Contoh:
Masa kerja 6 bulan, gaji Rp4.000.000

(6/12) x 4.000.000 = Rp2.000.000


Apakah Karyawan Kontrak dan Harian Dapat THR?

Ya, karyawan kontrak dan harian tetap berhak mendapatkan THR selama telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.


Apakah THR Kena Pajak?

THR termasuk dalam penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21), tergantung pada besaran gaji dan status pajak karyawan.


Kesimpulan

THR 2026 diperkirakan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan adalah 1 bulan gaji penuh, sedangkan masa kerja di bawah 12 bulan dihitung secara proporsional.

Pastikan kamu mengikuti informasi resmi dari pemerintah atau perusahaan tempat kamu bekerja untuk mengetahui jadwal pasti pencairan THR 2026.

0 comments:

Posting Komentar