Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh pekerja di Indonesia. Bagi karyawan lama, nominal THR tentu sudah bisa diprediksi. Namun, bagaimana dengan karyawan baru?
Banyak yang masih bingung tentang aturan pembayaran THR, terutama terkait cara hitung THR yang belum setahun bekerja. Jika Anda adalah salah satunya, jangan khawatir! Mari bedah aturan resminya dan cara menghitung hak Anda agar tidak keliru.
Kapan THR Maksimal Dibayarkan di Tahun 2026?
Pertanyaan yang paling sering muncul setiap tahunnya adalah: "THR maksimal dibayarkan kapan?" Berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan jatuh.
Perlu diingat, THR wajib dibayar secara penuh alias tidak boleh dicicil. Pastikan Anda memantau pengumuman dari HRD di perusahaan Anda agar tahu kapan jadwal pasti dana tersebut masuk ke rekening.
Syarat Penerima THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, siapa saja yang berhak menerima THR?
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).
Artinya, meskipun Anda baru bekerja selama 1 atau 2 bulan, Anda tetap berhak mendapatkan THR! Hanya saja, nominalnya tidak sama dengan mereka yang sudah bekerja penuh selama setahun.
Rumus dan Cara Hitung THR Belum Setahun (Prorata)
Bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 12 bulan (1 tahun) atau lebih, besaran THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
Namun, bagi Anda yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, perhitungannya menggunakan sistem prorata atau proporsional. Berikut adalah rumus resminya:
(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah = Nominal THR
Simulasi Perhitungan:
Katakanlah Budi baru diterima bekerja dan memiliki masa kerja 4 bulan saat Idul Fitri tiba. Gaji per bulan (upah pokok + tunjangan tetap) yang diterima Budi adalah Rp 6.000.000. Berapa THR yang didapat Budi?
Masa kerja: 4 bulan
Gaji 1 bulan: Rp 6.000.000
Perhitungan: (4 / 12) x Rp 6.000.000 = Rp 2.000.000
Jadi, THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada Budi pada tahun 2026 ini adalah sebesar Rp 2.000.000. Sangat mudah, bukan?
Kesimpulan
Sekarang Anda sudah mengantongi informasi lengkap mengenai batas waktu pencairan dan cara menghitung hak THR Anda. Segera catat tanggal masuk Anda bekerja dan hitung estimasi THR yang akan didapat. Jika ada ketidaksesuaian, jangan ragu untuk berdiskusi dengan pihak HRD di tempat Anda bekerja.
Semoga THR tahun ini cepat cair dan bisa digunakan dengan bijak untuk kebutuhan hari raya!
Tips Tambahan untuk Mempublikasikan Artikel Ini:
Gambar Kover: Gunakan gambar yang relevan, misalnya ilustrasi orang memegang uang atau kalkulator dengan nuansa hari raya.
Internal Link: Jika di blog Anda ada artikel lain tentang tips mengelola keuangan, sisipkan tautannya di paragraf terakhir.
Apakah Anda ingin saya buatkan juga daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) untuk ditambahkan di bagian bawah artikel agar SEO-nya makin kuat?
.jpeg)



